Blog Dhita Yudhistira

Apakah Blog kata resmi dalam Bahasa Indonesia?

Thursday, March 12, 2009

Perjanjian Perbatasan Indonesia-Singapura Segmen Barat Ditandatangani


Sebuah berita kecil menarik perhatian saya di Kompas. Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian perbatasan di segmen Barat.

Indonesia mengalami banyak permasalahan akibat tidak jelasnya perbatasan dengan Singapura. Berbagai kontroversi muncul di dalam negeri terkait dengan ketidakjelasan perbatasan tersebut. Sehingga, aneh buat saya bahwa berita ini hanya mendapatkan kolom kecil.

Perlu ditekankan bahwa yang disetujui adalah bagian Barat, termasuk di dalamnya pulau Nipah yang selama ini diributkan sebagai ujung terluar Indonesia yang akan tenggelam jika terus digali pasirnya. Disepakati bahwa batas tetap dihitung dari Pulau Nipah, sehingga pemekaran wilayah Singapura hasil reklamasi tidak mempengaruhi perhitungan.

Sedangkan untuk segmen Timur, terkait Batam dan Bintang, belum disepakati.

Namun ada juga beberapa ahli yang menyatakan harus dilihat dulu apakah perjanjian ini merugikan dan menguntungkan Indonesia. Interpretasi dari pernyataan ini, tentu artinya ada poin-poin perjanjian lain di luar masalah perbatasan saja. Kira-kira di mana seorang warga negara dapat mengetahui perjanjian apa saja yang sudah ditandatangani oleh negaranya? Kadang-kadang saya merasa rakyat Indonesia ini hanya numpang hidup saja karena susah sekali mencari informasi-informasi yang seharusnya berhak diketahui.

Sementara itu, terkait dengan perjanjian pertahanan dan ekstradisi, pemerintah Singapura memutuskan untuk tidak melanjutkan perundingan. Menurut Hassan Wirayuda, Singapura menganggap perjanjian ekstradisi tidak masuk akal.

Menurut saya mereka ada benarnya. Tentu saja tidak masuk akal bagi Singapura mengekstradisi orang-orang yang menyimpan milyaran dollar di Singapura...

Selamat kepada Departemen Luar Negeri. Ngomong-ngomong, perjanjian bisa batal juga ya?

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home