Susunan Perundangan Indonesia
Saya koq agak bingung dengan susunan perundangan Indonesia. Terutama sejak revisi besar-besaran yang dilakukan DPR/MPR reformasi.
Misalkan begini. UUD yang memerintahkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) minimal 20% untuk pendidikan sampai sekarang baru tercapai setengahnya. Tapi tampaknya semua orang tenang-tenang saja. Bandingkan dengan PP 37 2006 yang baru tentang pendapatan anggota DPRD. Semua orang langsung blingsatan mematuhinya seolah-olah takut ditangkap kalau tidak.
Jd sekarang ini sebetulnya lebih tinggi UUD atau PP?
Misalkan begini. UUD yang memerintahkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) minimal 20% untuk pendidikan sampai sekarang baru tercapai setengahnya. Tapi tampaknya semua orang tenang-tenang saja. Bandingkan dengan PP 37 2006 yang baru tentang pendapatan anggota DPRD. Semua orang langsung blingsatan mematuhinya seolah-olah takut ditangkap kalau tidak.
Jd sekarang ini sebetulnya lebih tinggi UUD atau PP?
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home