Kejutan dari Akademi Kepolisian
Sore ini saya mendengar kabar yang cukup mengejutkan. Untuk mendaftar menjadi Taruna Akademi Polisi (Akpol), tahun ini disyaratkan gelar S1. Kemungkinan disebabkan oleh keinginan POLRI untuk meningkatkan kualitas anggotanya.
Pada posting-posting sebelumnya, saya mendapatkan komentar yang menentang pembubaran atau peleburan Pendidikan Keprofesian seperti STPDN, STAN, dsb. Beberapa alasannya antara lain, dikarenakan dikelola sendiri oleh user, maka lulusannya biasanya lebih siap pakai.
Tentu saja saya setuju dengan pendapat tersebut. Pendidikan profesi sesungguhnya adalah pendidikan spesialis. Namun saya tetap menyatakan bahwa sebaiknya pendidikan-pendidikan tersebut disesuaikan sesuai dengan UU Sisdiknas 2003.
Menurut UU tersebut, yang berhak menyelenggarakan pendidikan bergelar adalah Perguruan Tinggi (biasa), dan institusi semacam ini harus dikelola oleh Depdiknas. Nah, dengan mengacu pada UU Sisdiknas 2003, ada dua macam penyelesaian: pembubaran/peleburan atau pendidikan profesi lanjutan.
Yang dimaksud dengan pendidikan lanjutan adalah pendidikan lanjutan bagi pegawai negeri yang sudah diterima. Dengan pola seperti ini, misalkan, pemerintah daerah bisa merekrut sarjana dari perguruan tinggi umum dan memberikan pendidikan lanjutan (1, 2, 3 tahun?) di STPDN. Tentu saja pola seperti ini akan jauh berbeda dengan pola yang sekarang.
Masih banyak alasan untuk melaksanakan pola tersebut, untuk sementara tidak saya bahas di sini. Cukup saya katakan keyakinan saya bahwa dengan pola ini akan dihasilkan orang-orang yang lebih siap pakai dari pada yang telah diklaim selama ini.
Saya memberikan salut kepada kepolisian yang telah berani merubah tradisi puluhan tahun. Indonesia membutuhkan orang-orang yang berani mengintrospeksi diri sendiri. Mudah-mudahan ini bisa bertahan, mengingat penentangan yang pasti keras sekali.
Pada posting-posting sebelumnya, saya mendapatkan komentar yang menentang pembubaran atau peleburan Pendidikan Keprofesian seperti STPDN, STAN, dsb. Beberapa alasannya antara lain, dikarenakan dikelola sendiri oleh user, maka lulusannya biasanya lebih siap pakai.
Tentu saja saya setuju dengan pendapat tersebut. Pendidikan profesi sesungguhnya adalah pendidikan spesialis. Namun saya tetap menyatakan bahwa sebaiknya pendidikan-pendidikan tersebut disesuaikan sesuai dengan UU Sisdiknas 2003.
Menurut UU tersebut, yang berhak menyelenggarakan pendidikan bergelar adalah Perguruan Tinggi (biasa), dan institusi semacam ini harus dikelola oleh Depdiknas. Nah, dengan mengacu pada UU Sisdiknas 2003, ada dua macam penyelesaian: pembubaran/peleburan atau pendidikan profesi lanjutan.
Yang dimaksud dengan pendidikan lanjutan adalah pendidikan lanjutan bagi pegawai negeri yang sudah diterima. Dengan pola seperti ini, misalkan, pemerintah daerah bisa merekrut sarjana dari perguruan tinggi umum dan memberikan pendidikan lanjutan (1, 2, 3 tahun?) di STPDN. Tentu saja pola seperti ini akan jauh berbeda dengan pola yang sekarang.
Masih banyak alasan untuk melaksanakan pola tersebut, untuk sementara tidak saya bahas di sini. Cukup saya katakan keyakinan saya bahwa dengan pola ini akan dihasilkan orang-orang yang lebih siap pakai dari pada yang telah diklaim selama ini.
Saya memberikan salut kepada kepolisian yang telah berani merubah tradisi puluhan tahun. Indonesia membutuhkan orang-orang yang berani mengintrospeksi diri sendiri. Mudah-mudahan ini bisa bertahan, mengingat penentangan yang pasti keras sekali.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home